Polri Ikut Garap Kasus Korupsi Asabri

INDOPOLITIKA.COM- Polri menyebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Penyelidikan itu dilakukan atas berkembangnya isu soal dugaan adanya korupsi di Asabri.

“Kita sudah penyelidikan kasus (Asabri, red),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penyelidikan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan tersebut, Argo mengatakan, Polri tidak menentukan batas waktu untuk membongkar kasus tersebut.

“Tunggu saja perkembangan penyelidikannya,” imbuh Argo.

Untuk diketahui, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Dan, nilai harga saham perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Jumat (10/01/2020) mengungkapkan dirinya mendengar isu dugaan korupsi di tubuh Asabri. Menurut dugaan Mahfud, nilai tindak korupsinya cukup fantasitis mencapai  Rp 10 triliun lebih. Ia meminta hal itu diungkap tuntas.

“Kalau memang ada masalah hukum, ya, kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi. (Asabri) Untuk orang-orang kecil, prajurit, tentara yang bekerja mati-matian, meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

Mahfud baru sebatas mengetahui isu Asabri itu dari pemberitaan di media, namun sempat selintas dikomunikasikan dengan pejabat berwenang yang mengarah bahwa dugaan itu benar.

Semasa menjabat menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid, Mahfud ingat pernah juga terjadi korupsi di tubuh Asabri. “Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

Dikutip dari website resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

Sekadar informasi, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang untuk memberikan perlindungan finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *