Polri Kembali Buka Layanan SIM, STNK dan BPKB

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga kembali resmi dibuka.

Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Muat Lebih

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Ya benar,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia Kapolri, Sabtu, (30/5/2020).

Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pada telegram itu, diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia. Kemudian, pada lokasi itu juga diminta agar dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan, dan physical distancing.

Pelayanan juga diminta agar mengurangi kontak fisik dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

Diterbitkannya surat telegram ini, sekaligus membatalkan soal kebijakan perpanjangan penutupan pelayanan Samsat dan BPKB hingga 29 Juni mendatang di tengah pandemi Covid-19.

Dengan kata lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Registrasi Ranmor) mulai kembali aktif untuk masyarakat.

Tetapi, polisi tetap memberikan dispensasi kepada warga soal perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret sampai 29 Mei. Bagi peserta ujian SIM itu tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *