INDOPOLITIKA.COM – Pihak kepolisian memastikan tidak akan membuka secara gamblang penyakit yang diderita almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata yang menghembuskan nafas terakhir di rutan Mabes Polri. Pasalnya jika dibuka, dikhawatirkan akan mencoreng nama baik keluarga almarhum.
Demikian penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/2/2021). “Yang Terpenting dari keterangan dokter dan perawatan yang ada bahwa saudara Soni sakit. Sakitnya sensitif yang bisa buat nama keluarga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Argo menjelaskan, selama menjadi tahanan aparat kepolisian dalam kasus UU ITE, pihaknya sudah sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk menjalani pengobatan.
Setelah menjalani perawatan pun, Maaher kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Hingga akhirnya, berkas perkara Maaher dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kemudian kami kirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan karena sudah ada pemberitahuan bahwa kasus tersebut lengkap makanya langsung kami kirimkan kepada kejaksanaan tahap II kami kirim,” ujar Argo.
Menurut Argo, setelah tahap II dan diserahkan ke Jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwalibi di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Komnas HAM akan mendalami penyebab kematian Ustadz Maaher yang sebenarnya. “Iya, kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya,” ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/2/2021) seperti dikutip dari Republika.
Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut akan dilakukan secepatnya. Permintaan keterangan itu, kata dia, tidak berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani almarhum. Menurut Anam, kematian seorang tahanan di dalam tahanan memang menjadi salah satu perhatian Komnas HAM.
“Meninggal ditahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting tuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal,” kata dia. [ind]