INDOPOLITIKA.COM – Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
“Dalam kasus penipuan EDCCash kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).**Baca Juga: Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tebet.
Helmy menjelaskan, para pelaku dalam modus operandinya adalah menggunakan investasi ilegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.
“Yang menjanjikan keuntungan mining 0,5 persen per hari sesuai saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni antar komunitas dan member, market internasional dan bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli,” ujar Helmy.(net)