Prabowo-Gibran Minta Didiskualifikasi, PAN: Terlalu Mengada-ada, Artinya 02 Tidak Boleh Menang 

INDOPOLITIKA.COM – Pasangan capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta didiskualifikasi. Namun isi gugatan ini dianggap terlalu mengada-ada. 

Disatu sisi, pihak yang menggugat kepengen memenangkan persaingan tetapi disisi lain, mereka menghilangkan hak konstitusianal orang lain yang sudah dipilih oleh masyarakat. 

Bacaan Lainnya

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (24/3/2024). 

Saleh mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatana tersebut karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.  

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh. 

Mantan ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90. Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali. 

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.  

“Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh. [Red] 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *