INDOPOLITIKA.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencokok seorang pelaku eksibisionisme penelepon misterius (Petrus) yang merugikan puluhan wanita. Pelaku melancarkan aksinya melalui video call tak seronoh di platform WhatsApp (WA).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku memperoleh nomor WA korban dari daftar kontak akun e-mail teman wanitanya yang sudah terkoneksi dengannya.
“Modusnya video call dengan perempuan di WA, kemudian masturbasi. Tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena merasa puas,” ujar Argo, Jumat (20/12/2019).
Argo mengatakan, pelaku yang berinisial RRW tersebut tidak mengenal korbannya. Disebutkan juga, banyak korban yang berasal dari kalangan ibu-ibu. Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku juga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Pelaku pun di tangkap di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. RRW yang berusia 20 tahun tersebut dikatakan telah melakukan perbuatannya sejak November 2019.
Sementara, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustodi mengatakan, pelaku cukup lama melakukan perbuatan tak seronok ya itu secara random sejak 2017.
“Dia bisa menarik menarik nomor-nomor handpone wanita yang bersangkutan, kemudian secara random mencoba mengkomunikasikannya. Kebetulan korban yang terkahir ini merasa risih beberapa dikomunikasikan hampir 10 kali, akhirnya si korban wanita ini melakukan rekaman dan melaporkannya ke pihak polisi,” kata Dani.
Dani mengungkapkan, apabila masyarakat mengalami kejadian serupa untuk mengadu kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
Atas perbuatannya tersebut, RRW dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[sgh]