INDOPOLITIKA.COM – Seorang promotor malaysia bernama Oo Saw Kee, 39 tahun, yang terekam dalam video menyiramkan air panas kepada seorang pria dengan Down Syndrome Jumat lalu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Sesi di sini hari ini.
Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin juga mendenda Oo Saw Kee, 39 tahun, sebesar RM6.000 dengan tambahan hukuman 12 bulan penjara, setelah dia mengaku bersalah melakukan pelanggaran tersebut.
Ahzal, dalam putusannya, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Oo adalah tindakan yang serius, kejam dan tidak manusiawi, terutama terhadap seorang penyandang disabilitas. Ia menambahkan bahwa Oo melakukan apa yang ia lakukan tanpa adanya provokasi.
“Dalam kasus ini, pengadilan perlu mempertimbangkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi terdakwa.Hukuman ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat di luar sana, untuk tidak mengulangi tindakan serupa terhadap penyandang disabilitas,” katanya seperti dilansir dari Straits Times, Jumat (26/4/2024).
Oo langsung mengakui perbuatannya ketika dakwaan dibacakan oleh penerjemah pengadilan. Dia mengaku bersalah karena dengan sengaja menyebabkan cedera serius pada A. Solairaj, 33 tahun, dengan menyiramkan air panas kepadanya yang dapat menyebabkan luka bakar pada pukul 9.20 pagi di dalam lift sebuah apartemen di Jalan Rajawali, Bayan Lepas pada tanggal 19 April.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 326 KUHP, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan dapat dihukum denda atau cambuk, jika terbukti bersalah.