INDOPOLITIKA.COM – DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hari ini, sejak pukul 00.00 Jumat (10/4/2020). PSBB dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Penerapan PSBB akan berakhir pada 23 April 2020.
PSBB di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020. Salah satu yang cukup peting dalam Pergub itu adalah aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang pribadi baik mobil dan motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui live streaming instagram Polda Metro Jaya mengatakan, dalam aturan PSBB itu hanya ojek online yang tidak boleh mengantar penumpang. Sementara motor pribadi diperbolehkan selama tujuannya atau alamatnya sama.
“Dengan catatan penumpang yang dibawa satu alamat dengan pemilik motor tersebut,” tandas Syafrin.
Mengenai angkutan umum, menurut Syafrin, juga dibatasi jumlah penumpangnya hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk angkutan umum tersebut. Selain itu jam operasi kendaraan umum di Ibukota juga dibatasi hanya dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.
“Misalnya bus transjakarta yang kapasitas angkutnya 86 penumpang, kini dibatasi menjadi hanya 40 penumpang saja. Untuk MRT juga tiap gerbongnya dikurangi tiap gerbong hanya boleh membawa 60 penumpang,” tandasnya.
Sementara untuk layanan KRL Jabodetabek, juga dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Setiap gerbong hanya boleh mengangkut 60 penumpang. Maka jika ada 10 rangkaian KRL total penumpangnya hanya 600 orang.
“Di pelayanan LRT juga demikian. Setiap gerbong hanya boleh mengangkut 40 penumpang. Jadi dari dua rangkaian LRT total ada 80 penumpang,” tegasnya.
Sanksi Opsi Terakhir
Sementara itu Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kendaraan motor boleh berboncengan asal keduanya menggunakan masker dan sarung tangan. Hal itu sesuai dengan Pergub DKI tentang PSBB Padal 8 ayat 5.
Hal serupa, menurut Sambodo, juga berlaku bagi mobil pribadi. Seluruh penumpang dan pengemudi wajib mengenakan masker.
Guna memantau pelaksanaan PSBB di Ibukota dan dipatuhi pada pengendara, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan di 33 titik. Mulai dari Kalideres, Ciputat, Bekasi , dari arah Bogor dan Depok serta sejumlah titik lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, imbauan secara persuasif menjadi cara utama pelaksanaan PSBB di lapanagan. “Meski ada yang mengatur, sanksi adalah opsi terakhir,” tegasnya. (rma)