PSI Laporkan Anies ke KPK Terkait Revitalisasi Monas

INDOPOLITIKA.COM – Masih seputar polemik revitalisasi Monas. Kali ini giliran, PSI yang melakukan aksi. Ya, partainya Grace Natalie ini melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke KPK lantaran proyek revitalisasi Monas yang nilai proyeknya mencapai Rp 64,4 miliar tersebut tidak jelas pelaksanaannya.

Hal ini dapat dilihat dari penunjukan kontraktor PT Bahana Prima Nusantara yang keberadaan kantornya tidak jelas. Mernurut data, kantor PT Bahana beralamatkan di di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur itu hanya sebuah perusahaan yang tak punya aset dan sumber daya yang mumpuni dalam melaksanakan proyek.

Bacaan Lainnya

“Dari penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah,” kata Patriot Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Patriot menerangkan, pihaknya sudah mengakses lpse.jakarta.go.id yang mencatat PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang proyek. Anehnya, Pihak PSI menilai PT Bahana tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang sehingga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman,” kata dia.

Selain itu, kata Patriot, PT Bahana juga tercatat menyewa kantor virtual. Namun, anehnya beredar kabar kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

“Setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut,” kata dia.

Patriot menduga, PT Bahana hanya menerima proyek Pemprov DKI itu dan menyalurkannya ke perusahaan subkontraktor. Dia menilai hal itu merupakan pelanggaran berat.

Atas dasar itu, kata Patriot, pihaknya mengadukan kasus ini ke KPK. Sejumlah bukti dokumen juga diserahkan ke lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

Patriot juga mengungkapkan KPK sempat meminta PSI untuk melengkapi berkas dan bukti dalam mengajukan laporan itu.

“Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak,” tutup Patriot.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *