PT Asabri Bermasalah Sejak Tahun 1995, Negara Pernah Dibobol Rp 410 Miliar

INDOPOLITIKA.COM – Pasca kasus Jiwasraya kini muncul permasalahan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, negara diduga mengalami kerugian dalam skandal PT Asabri mencapai Rp 10 triliun.

Mahfud juga mengatakan, PT Asabri pernah bermasalah juga saat dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Putusan kasus tersebut dibadikan pengadilan pada tahun 2008.

Bacaan Lainnya

Skandal PT Asabri ini pernah diberitakan Harian Kompas tanggal 23 April 2008 silam. Seorang pengusaha bernama Henry Leo dikabarkan korupsi berupa penyalahgunaan dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar dalam kurun waktu tiga tahun dari 1995 sampai 1997.

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Pribadi Suwandi menilai bahwa Henry terbukti melakukan korupsi, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 April 2008 silam.

Henry pun Divonis dengan hukuman penjara tujuh tahun dan harus membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga menuntut Henry Leo dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 69,877 miliar.

Sepekan sebelumnya, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Subarda yang disidangkan secara terpisah dari Henry juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 33,686 miliar.

Majelis hakim menilai, Subarda terbukti turut melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Asabri.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Asabri Sunarjo (sudah meninggal) dan pengusaha Henry Leo. Atas putusan itu, Subarda menyatakan banding.

Pengacara Henry Leo, Albab Setiawan, menyatakan, tuntutan tujuh tahun penjara itu terlalu berat. Apalagi, selama ini ada akta yang menguatkan hubungan Henry Leo dengan Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) menyangkut uang Rp 410 miliar tersebut.

“Disebutkan, dana itu sebagai penyertaan di proyek-proyek yang dikerjakan Henry. Dengan demikian, uang itu dicatat sebagai utang Henry Leo. Ada kok bukti aktanya,” lanjut Albab.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *