PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari, Rumah Deret Dapat Lampu Hijau

INDOPOLITIKA.COM – Gugatan warga Kelurahan Tamasari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yarwan dalam sidang yang digelar di di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Bacaan Lainnya

“Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Yarwan.

Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat perkara itu.

Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret.

Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.

Terhadap putusan tersebut, hakim juga menyampaikan bahwa warga dipersilakan jika ingin melayangkan banding. Upaya hukum tersebut terhitung 14 hari pasca putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung.

Majelis hakim menyatakan Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.

Majelis hakim juga menuturkan, keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini diwakili kuasa hukum warga RW 11 Tamansari tidak berdasar hukum.

Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana proyek rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.

Hakim anggota Novi Cahyanti menjelaskan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut didasari keterangan saksi. Namun tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Akan tetapi majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.

“Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, Pemkot Bandung telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan,” kata Novi.

Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga yang mengikuti jalannya persidangan kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.

Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari Gugun menyatakan bahwa sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut tidak seluruhnya warga setuju terhadap pembangunan rumah deret yang digagas pada 2017 lalu.

“Ketika warga diundang sosialisasi, mereka menolak. Karena Pemkot hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya,” ujarnya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *