INDOPOLITIKA.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai yang paling banyak mengajukan gugatan atas hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai tersebut menjadi pemohon dalam 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif.
Pemohon terbanyak kedua yang mengajukan gugatan PHPU Pileg adalah Partai NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh itu tercatat sebagai pemohon dalam 20 perkara.
Terbanyak ketiga, yakni PAN dengan 19 perkara. Selanjutnya ada Partai Demokrat dan Gerindra. Masing-masing partai tercatat sebagai pemohon di 17 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.
Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:
1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Golkar (14 perkara)
10. Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara).(red)