INDOPOLITIKA.COM – Nama eks Wakil Gubernur Banten yang kini duduk sebagai anggota DPR, Rano Karno kembali disebut salah seorang saksi kasus dugaan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Saksi yang dihadirkan pada lanjutan sidang kasus TPPU di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (27/1/2020), yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten, Hudaya Latuconsina. Tidak hanya Rano, adiknya, Siti Karno juga disebut oleh saksi.
Hanya saja, Siti hanya disebut ada di daftar list proyek Alkes Banten yang saat itu dipegang Dadang Prijatna. Sementara Rano, menurut Hidayah, diberikan uang Rp 250 juta yang diantarkan langsung olehnya yang dibawa menggunakan kantong kresek warna hitam. “Nampaknya ada di daftar list proyek (Siti Karno),” beber Hudaya saat bersaksi.
“Suti Karno nampaknya ada didaftar list proyek,” ujar Hudaya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Terkait uang untuk Rano Karno, Hudaya mengatakan uang itu berasal dari Dadang Prijatna. Namun, dia hanya sebatas membawa saja uang itu atas permintaan Dadang tidak membukanya. Namun, kaitan uang tersebut untuk proyek atau apa, Hudaya mengaku tidak tahu.
“Saya tidak membuka langsung menjinjing dan membawa saja. Secara spesifik ini tidak disebutkan oleh Dadang. Saya hanya disuruh mengantar,” kata Hudaya.[asa]