Rapat Bareng Komisi III, Kejagung Cuap-cuap Perkembangan Kasus Jiwasraya  

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas perkembangan penyidikan dalam kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat yang pernah digelar pada Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, selain menetapkan lima tersangka, dalam progresnya, tim penyidik juga masih berkutat soal pengelolaan keuangan asuransi Jiwasraya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Hari, Jiwasraya diduga melanggar hukum dalam melakukan kebijakan fee broker (biaya yang dibayarkan saat menjual dan membeli saham), pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian Reksadana.

Dalam hal ini, pihaknya juga tengah menelusuri peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan dan kemana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir.

“Artinya kami (tim penyidik) sedang membangun konstruksi hukum secara utuh sebagaimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana,” kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin malam (20/1/2020).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari  jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal. “Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” pungkas Burhan.[asa]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *