Rektor UIN Pecat Dua Wakilnya, Diduga Akibat Pelaporan Kasus Pembangunan Gedung Asrama

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Amany Lubis memberhentikan 2 wakil rektornya, Prof Masri Mansoer dari jabatan Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, dan Prof Andi Faisal Bakti dari jabatan Warek IV Bidang Kerjasama.

Keduanya diberhentikan secara terhermat melalui Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021, yang ditandatangani pada 18 Februari 2021.

Muat Lebih

Dalam Surat Keputusan itu tertulis, Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti disebutkan sudah tidak dapat lagi bekerjasama dalam melaksanakan tugas kedinasan. Sehingga, keduanya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan 2019-2023.

Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi menduga, pencopotan keduanya merupakan buntut dari laporan dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan asrama mahasiswa ke penegak hukum.

Dalam laporan dugaan pemalsuan yang dibuat ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan terlapor Prof Suparta selaku ketua panitia pembangunan asrama, UIN Watch mencantumkan dua nama Warek yang diberhentikan oleh Rektor UIN Prof Amany Lubis sebagai saksi.

Keduanya adalah Prof Andi M. Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer masing-masing selaku Warek Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan.

“Sangat mungkin pemberhentian itu sebagai upaya untuk menggagalkan atau mempersulit proses hukum atas kasus yang kami laporankan,” ucap Sultan.

Ketidakjelasan alasan pemberhentian, menurut mantan ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta itu, menguatkan dugaan tersebut. Selain itu dia menilai pemberhentian sebagai keputusan ceroboh rektor.
“Kenapa rektor malah panik, harusnya mengoreksi panitia pembangunan asrama yang kami laporkan atas dugaan pemalsuan,” demikian kata Sultan Rivandi.

Sebelumnya diberitakan, Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah.

Selain ke Polda Metro Jaya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan asrama mahasiswa telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Agama.

Pelaporan dilakukan oleh UIN Watch, UIN Berish dan individu civitas akademika UIN Jakarta dengan sangkaan dugaan peniupan dan/ penggelapan, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

Laporan dibuat medio November-Desember 2020 dengan terlapor antara lain rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis dan Ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa Prof Suparta. [rif]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *