INDOPOLITIKA.COM – Guru Besar UIN Jakarta, Prof Andi M Faisal Bakti angkat bicara perihal pencopotannya dirinya dari jabatan Wakil Rektor (Warek) IV Bidang Kerjasama. Menurutnya alasan pemberhentiannya mengada-ngada, dan dicari-cari kesalahannya.
Ia diberhentikan secara hormat oleh Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani pada 18 Februari 2021.
“Saya Prof Andi M Faisal Bakti, benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagaimana terlampir,” kata Andi Faisal dalam keterangan resminya, Sabtu (20/2/2021).
“Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ngada dan disebutkan saya tidak dapat bekerjasama dengan Rektor,” sambungnya.
Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama periode 2019-2021 mengatakan bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah diputusnya koordinasi antara Rektor dengan dirinya terkait dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Warek.
“Bahkan saya diasingkan dengan tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tupoksi saya. Situasi ini berlangsung selama 3 bulan terakhir,” ucap Andi Faisal.
Bahkan, Andi Faisal sebagai guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi ini mengaku diberhentikan tanpa proses pemeriksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, dan pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Meski demikian, ia sudah mengetahui akan diberhentikan dari jabatan sebagai Warek atau pembantu rektor. Karena telah mengusulkan permohonan dialog terkait 126 dosen-dosen yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih 2.0 tersebut.
Sebanyak 126 dosen telah menempuh jalur legal dan konstitusional dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada 25 November 2020. Kemudian juga melaporkan pengaduan kepada Senat Universitas dan Rektor pada 9 Desember 2020.
“Sebelumnya saya sudah menduga akan diberhentikan karena permohonan dialog yang sehat tidak pernah diklarifikasi. Pemanggilan terhadap saya dilakukan 2 kali tanpa menyebutkan apa pelanggaran yang saya lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dua wakil rektor dicopot dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis. Kedua wakil rektor yang dicopot yakni Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer.
Andi M. Faisal Bakti menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN. Kemudian Masri Mansoer menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Surat pencopotan atau pemberhentian kedua guru besar UIN Jakarta ditandatangani oleh Rektor Amany Lubis.
Dalam surat keputusan, alasan pencopotan kedua wakil rektor karena dianggap tidak lagi bisa bekerjasama dalam tugas-tugas kedinasan.
“Padahal, untuk mencapai visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah dibutuhkan kerjasama yang baik-baik antar pejabat UIN,” bunyi surat yang diterima readaksi.
Surat bernomor 168 tahun 2021 itu ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 oleh Amany Lubis.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf A dan B, perlu menetapkan Keputusan Rektor pemberhentian dengan hormat Prof. Dr Andi M. Faisal Bakti, M. A, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan tahun 2019-2023,” bunyi point C dalam surat Rektor UIN Syarif Hidayatullah itu.
“Dalam point b, bahwa berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr, Andi M. Faisal Bakti, M.A, yang bersangkutan dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan,” sambungnya.
Bunyi keputusan itu juga sama seperti surat pencopotan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer.
Andi M. Faisal Bakti dikembalikan posisinya sebagai guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Sementara Masri Mansoer dikembalikan posisinya sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal 18 Februari 2021,” demikian keterangan dalam surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi menduga, pencopotan Andi M. Faisal Bakti dan Masri Mansoer merupakan buntut dari laporan dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan asrama mahasiswa ke pepegak hukum.
Laporan dibuat medio November-Desember 2020 dengan terlapor antara lain rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis dan Ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa Prof Suparta. [rif]