Ribuan Botol Minuman Keras dan 2,7 Juta Roko Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Ribuan botol minuman keras (miras) dan 2,7 juta rokok ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai hari ini, Kamis 19 Desember 2019 di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini  termasuk kategori barang ilegal hasil dari tangkapan bea cukai dan penegak hukum.

Muat Lebih

“Hasil tangkapan sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum, kita sedang musnahkan minuman ilegal. Ilegal karena, satu dia nggak membayar pita cukai. Kedua, izin impornya nggak ada. Ketiga, izin badan POM juga nggak ada. Di samping minuman, kita juga memusnahkan rokok. Barang-barang tangkapan ini berasal dari wilayah Jakarta, bersinergi dengan TNI, Polri, dan juga BPOM. Hasilnya ada ribuan botol dan rokok jutaan,” ujar dia.

Heru menambahkan akibat dari penyelundupanini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar.

“Rp 6,5 M, tapi potensi karena dia tidak bayar bea cukai itu biasanya dua lipat, sekitar dua belas, tiga belas miliar. Kalau di total hampir dua puluh miliar,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur (19/12/2019).

Dia menjelaskan para pelaku yang terlibat upaya penyelundupan barang-barang itu sudah ditangkap. Petugas saat ini masih menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain.

“Kepada pelaku kita tangkap, kita pidanakan, makanya kita sinergi dengan kejaksaan. Untuk operasionalnya kita sinergi dengan para penegak hukum, karena dia biasanya melibatkan mafia-mafia karena itu juga bisa mereka tangkap,” ujar Heru.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *