INDOPOLITIKA.COM – Puluhan ribu buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di Parkir Timur Senayan, kemudian loangmarch bergerak menuju depan gedung DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim jumlah massa yang mengikuti aksi hari ini berjumlah sekitar 10 ribu buruh. Mereka berjalan menutupi Jalan Jenderal Gatot Soebroto. Walhasil hanya tersisa jalur busway yang masih bisa dilewati oleh pengendara dan Bus TransJakarta. Hal itu membuat lalu lintas macet cukup parah hingga ke jembatan layang Senayan.
Iqbal mengatakan kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnimbus Law, di antaranya:
Pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.
“Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum,” kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.
Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.
Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Kedua, Pengurangan Pesangon.
Dalam Omnimbus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.
Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut besarnya pesangon PHK adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.
“Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja,” jelasnya.
Ketiga, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal mengatakan, istilah fleksibilitas pasar yang disiapkan dalam omnimbus law dapat diartikan sebagai ketidakpastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, atau pekerja outsourcing bisa dibebaskan di semua lini kerja.
Padahal, di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut pekerja outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan.
“Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan,” tegasnya.
Keempat, jaminan sosial buruh terancam menghilang. Menurut Iqbal, sistem kerja yang fleksibel tadi bisa menghapuskan jaminan sosial bagi buruh sebab agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian kerja.
Kelima, pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing unskilled. Menurut Iqbal, saat ini, TKA bisa bekerja di Indonesia dengan ketentuan yang ketat, mulai dari kewajiban memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki pekerja lokal, pembatasan periode waktu 3-5 tahun, hingga kewajiban untuk didampingi oleh pekerja lokal untuk saling belajar.
Seluruh ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal menyebut omnimbus law akan menghapus semua ketentuan itu yang tentunya akan semakin mengancam ketersediaan pekerjaan bagi pekerja lokal.
Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Terakhir, Iqbal menyebut dalam Omnimbus Law, juga ada wacana menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.
Dari pantauan di lapangan, meski hujan deras melanda kawasan Senayan siang ini, massa tetap bertahan, ada yang menggunakan jas hujan maupun payung. [rif]