INDOPOLITIKA.COM – Rokok bernilai Rp2,49 miliar berhasil diamankan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam operasi rutin yang digelar di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3/2024) malam, Satgas Lanal menggagalkan peredaran 1,62 juta batang yang kalau diuangkan bernilai hampir mencapai Rp2,49 miliar.
Selain barang bukti rokok, Satgas Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang. Yakni sopir berinisial OES (23), pemilik barang berinisial DJ (54) dan penerima barang bernama Johan.
Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo dalam keterangan seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024) mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 boks berukuran besar.
“Kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan,” katanya.
Penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT-Ende NTT.
Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, ratusan boks berisi rokok ilegal diselipkan di antara dus berisi makanan ringan.
Dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran rokok tersebut tidak memiliki cukai sesuai aturan, tidak memiliki surat distributor rokok dan surat jalan tidak sah karena tidak tercantum CV (persekutuan komanditer) pengirim dan penerima barang.
“Seharusnya rokok per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang,” jelasnya.
“Kami akan terus berupaya optimal untuk menegakkan hukum dan pengamanan perairan laut Labuan Bajo dalam rangka mendukung terciptanya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah dicanangkan Presiden,” jelasnya.
Selanjutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang diterima Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fatkhur Rohman.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan tiga orang yang telah diamankan ditetapkan sebagai saksi.
“Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana,” katanya.
Ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.
“Kalau penyelesaian administrasi kita dengan mekanisme administrasi,” demikian dia. [Red]