INDOPOLITIKA.COM- Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin boleh jadi bernafas lega. Majelis hakim tipikor yang menyidangkan perkara eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang milik Lukman Hakim Saifuddin yang sempat ikut disita karena diduga terkait dengan perkara Rommy.
“Maka uang tersebut harus dikembalikan dari mana disita kepada Lukman Hakim Saifuddin. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan persidangan tidak ada fakta uang tersebut ada hubungannya dengan perbuataan terdakwa dalam perkara ini,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/01/2020).
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK meminta hakim merampas uang tersebut.
Sementara itu, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dinyatakan terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berikut ini uang yang ditemukan KPK di ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag:
a) 1 (satu) buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota, yang di dalamnya terdapat uang senilai USD 30.000, terdiri dari uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar.
b) 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang d dalamnya terdapat uang senilai Rp 70.000.000
– Uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 24 lembar.
c) 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 300 lembar.
d) 1 (satu) buah amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.
e) 1 (satu) buah amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 300 lembar.[sgh]