INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan melakukan penggeledahan rumah yang diduga milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan I, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).
Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021. Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.
Sebelumnya, dikutip dari Tempo, KPK sempat memeriksa terduga operator Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara. Yogas disebut memiliki jatah kuota bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Dugaan tersebut muncul dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa Harry Van Sidabuke, pengusaha dam konsultan hukum, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (24/2/2021).
Jaksa KPK M. Nur Azis, saat membacakan dakwaan, menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara menunjuk Matehus Joko Santoso menjadi salah satu pejabat pembuat komitmen pengadaan Bansos Covid-19 pada 20 April 2020.
Setelah ditunjuk, Harry datang menemui Matheus di ruang kerjanya untuk mengurus administrasi proyek pengadaan Bansos Covid-19. “Terdakwa menemui Matheus Joko Santoso terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itulah, Matheus memperkenalkan Harry dengan Agustinus Yogas. Matheus menyebut Agustinus Yogas sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.
KPK mendakwa Harry menyuap Juliari dan kawan-kawan sebanyak Rp 1,28 miliar. Harry mendapatkan total kuota 1,5 juta paket pengadaan bansos dalam beberapa tahap penyaluran. Ia menggunakan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam proyek ini.
Jaksa mengatakan beberapa hari kemudian di Kantor Kemensos Harry kembali bertemu dengan Yogas. Dalam pertemuan itu, Yogas menyampaikan bahwa Harry harus memberikan uang atas pekerjaan pengadaan paket bansos. “Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya,” kata Jaksa.
Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa menjelang tahap 7 penyaluran bansos pada Juli 2020, Juliari, Matheus, PPK Adi Wahyono melakukan pertemuan untuk membahas pembagian kuota 1,9 juta paket sembako. Jaksa menyebut dari kuota tersebut, sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Yogas. Sebagian kuota itu kemudian dikerjakan oleh Harry melalui PT Pertani dan Hamonangan Sude, yaitu 160 ribu paket.
Dalam bagian dakwaan lainnya, jaksa mengatakan pada 21 Oktober 2020 sebelum tahap 11 penyaluran bansos, Matheus menginformasikan kepada Harry bahwa PT Hamonangan Sude mendapatkan kuota 100 ribu paket dan Pertani 75 ribu paket.
Atas penetapan itu, Harry kemudian memprotes kepada Yogas bahwa dengan kuota itu maka keuntungan yang didapatkannya hanya sedikit. Keesokan harinya, Harry menyampaikan pesan dari Yogas kepada PPK Adi Wahyono bahwa PT Pertani hanya mendapatkan 40 ribu paket, tetapi kuota untuk PT Hamonangan Sude naik menjadi 135 ribu paket. Sehingga total paket yang dikerjakan oleh Harry sebanyak 175 ribu. [rif]