INDOPOLITIKA.COM- Rumitnya kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya membuat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Adi Toegarisman tak berani memberikan janji kapan perkara itu bisa diselesaikan.
“Tolong beri kesempatan kami bekerja, tolong maklumi dan dipahami kami sedang bekerja,” kata Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2020).
Adi Toegarisman menjelaskan, dalam penanganan perkara ini jaksa tak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Untuk itu dirinya meminta masyarakat sabar. Sebab, kasus ini begitu kompleks.
Namun pastinya, kata Adi, Kejagung terus berusaha untuk menguliti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Saat ini, diungkapkan Adi, Kejagung tengah menelusuri 55 ribu transaksi bodong dan resmi, yang berkaitan dengan investasi di perusahaan berplat merah itu.
Penambahan 55 ribu transaksi itu murni saham. Belum termasuk reksa dana. “Dari yang lima ribu kini transaksinya 55 ribu. Itu masih saham,” ujarnya. [sgh]