Sadis, Oknum Sekdes di Banten Rampok dan Sekap Pasutri hingga Tabrak Polisi

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Polisi menangkap oknum Sekertaris Desa (Sekdes) di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten karena berkomplot bersama 7 rekannya merampok pasangan suami istri di Cijeruk, Kabupaten Bogor. Oknum Sekdes berinisial ER alias Erik dan 7 rekannya berhasil menggondol harta korbanbsenilai Rp 350 juta.

Dalam aksinya, komplotan perampok bersenjata golok ini terbilang sadis. Karena tak segan memukul dan menyekap korban karena dianggap melawan. Tak hanya itu, salahsatu pelaku berinisial IS sempat menabrak petugas saat akan ditangkap.

Muat Lebih

Kapolres Bogor, AKBP M. Joni mengatakan, Erik dan komplotannya ditangkap usai merampok kediaman pasutri, Apip dan Iyen di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada 15 Januari 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku berjumlah 8 orang.

“Kejadian sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke rumah korban dan menyekap korban. Istri korban sempat dianiaya (dipukul dengan gagang golok) karena berteriak,” papar Kapolres Bogor, AKBP M. Joni, berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (7/2/2020).

Dalam kejadian itu, Erik cs, berhasil menggasak 2 unit mobil, 1 unit motor, uang 9 juta dan perhiasan emas dengan total kerugian sebanyak Rp 350 juta. Dari 8 pelaku yang beraksi, 6 diantaranya berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu polisi.

“Pelaku ada 8 orang. Dari 8 pelaku, 6 (pelaku) berhasil kita tangkap. 1 (pelaku yang ditangkap) diantaranya adalah oknum dari Sekdes di wilayah Sobang, Lebak, Banten,” ungkap Joni.

Selain Erik, pelaku yang diamankan yakni IS, asal banten, AH asal Cianjur  L asal bogor, MW alias K asal Bogor, R alias H asal Bogor. Salahsatu pelaku berinisial IS, terpaksa ditembak kakinya karena sempat melakukan perlawanan dengan cara menabrak polisi saat akan ditangkap.

“8 pelaku ini semuanya adalah residivis. Semua mantan pelaku pencurian dengan kekerasan. Pernah dtangkap di Bogor,” papar Joni.

“Dari 8 pelaku, 6 pelaku diantaranya sudah kita tangkap. Satu pelaku berinisial IS kita berikan tindakan tegas karena melawan saat akan ditangkap. Pelaku (IS) ini menabrak anggota polres saat akan melakukan penyergapan,” imbuh Joni.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni tali rapia berwarna cokelat yang digunakan untuk mengikat korban dan golok yang digunakan saat beraksi dan menganiaya korban.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” imbuh  Joni.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *