INDOPOLITIKA.COM – Perilaku korup Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti mengiris hati. Pasalnya, dua orang ini dengan leluasanya menilap uang klaiman BPJS untuk kepentingan pribadi mereka.
Tak tanggung-tanggung, besaran uang yang dikorupsi mereka mencapai Rp 7,7 miliar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis mereka dengan hukuman masing-masing 6,5 dan 8 tahun penjara atas perkara korupsi ini. Vonis dibacakan pada Rabu, (4/2/2019). Mereka juga diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut. Untuk terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar dan dr Onnie sebesar Rp 2,5 miliar.
Hakim Asep Sumirat Danaatmaja saat sidang berlangsung mengatakan, kedua terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Karenanya, terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar dan Onnie sebesar Rp 2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah.
“Tambahan hukuman berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara,” jelasnya.
Dijelaskan Hakim Asep seperti dilansir di laman Antara, kedua terdakwa menggunakan uang Rp 7,7 miliar itu untuk berbagai kepentingan pribadi. Uang Rp 2,1 miliar untuk kepentingan pribadi Onnie dan Meta menggunakan sisanya sekitar Rp 5,5 miliar lebih.