INDOPOLITIKA.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Dalam perkara ini, Anies merupakan pemohon kasasi II dan pemohon kasasi I adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan pengembang Pulau H.
“Tolak kasasi dari Pemohon Kasasi I, kabul kasasi dari pemohon kasasi II. Batal Judex Facti. Adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Selasa (23/6/2020).
Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni 2020 lalu.
Perkara ini berawal ketika Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan 13 izin reklamasi termasuk Pulau H. Karena tidak terima izinnya dicabut, PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di pulau H menggugat keputusan gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan dan membatalkan keputusan Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau H oleh PT Taman Harapan. Hakim PTUN juga meminta Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018.
Majelis hakim PTUN memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.
Anies kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN ke PTTUN. Namun, banding tersebut ditolak oleh PTTUN. Karena ditolak, akhirnya Anies mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasinya dikabulkan.
Dengan putusan kasasi MA ini, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sah secara hukum. [rif]