INDOPOLITIKA.COM – DPR langsung merespon kode dari Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena dinilai banyak memuat pasal-pasal karet.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut usulan revisi UU ITE masih memiliki peluang masuk dalam daftar Program legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebab, Prolegnas 2021 masih belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
“Kalau di Baleg masih (bisa masuk daftar prolegnas), karena kan Prolegnas belum disahkan. Jadi nanti mekanismenya butuh raker (rapat kerja) ulang untuk kemudian itu (revisi UU ITE) diusulkan oleh pemerintah,” ujar Willy dikutip dari ERA.id, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, politisi NasDem ini mengatakan, mengenai siapa yang akan menjadi pengusul revisi UU ITE masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Namun, kata Willy, jika DPR RI yang menjadi pengusul maka akan diajukan dari Baleg. Sebab, revisi UU ITE menyangkut lintas komisi di DPR RI yaitu Komisi I dan Komisi III.
“Mungkin habis ini pimpinan Baleg dengan Menkumham akan koordinasi lah siapa yang jadi pengusul RUU ini. Bisa Baleg nanti yang ngusulin. Karena itu ada unsur Komisi I dan Komisi III (lintas komisi),” kata Willy.
Adapun raker dengan pemerintah yang diwakili oleh Menkumham baru bisa digelar setelah DPR RI selesai menjalankan reses. Untuk saat ini, kata Willy, pembahasan bisa saja dilakukan secara informal. Namun, hingga saat ini pimpinan Baleg dan Menkumkam masih belum melakukan pembicaraan apapun terkait revisi UU ITE
“Setelah reses. Tapi informal masih bisa jalan, nanti formalnya tetap raker. Belum (ada pembicara dengan Menkumham) ini kan baru kode dari pak presiden aja,” kata Willy.
Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Penyadapan, hingga UU Penyiaran.
Sebelumnya, Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). [rif]