Sarannya Kerap Dicuekin Kementerian, Bos Ombudsman Lapor Ke Menko Mahfud MD

INDOPOLITIKA.COM- Agaknya kesabaran petinggi lembaga Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi polah ‘kenakalan’ kementerian yang kerap tak mematuhi rekomendasi yang disampaikannya sudah sampai diujung.

Alhasil jajaran Ombudsman kemarin mengadukan ‘kenakalan’ kementerian itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Bacaan Lainnya

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai datang ke Kantor Kemenko Polhukam, didampingi dua koleganya yakni; Ninik Rahayu dan Ahmad Su’adi.

Dalam bincang-bincang dengan Mahfud MD, dikatakan Amzulian, salah satu pembicaraan adalah terkait tingkat kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap saran maupun rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.

Amzulian menyebutkan selama ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang tingkat kepatuhannya rendah, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Dalam kesempatan itu Amzulian mengungkap salah satu saran lembaganya yang dicuekin oleh kementerian.

“Kemenristek Dikti yang tidak dijalankan itu terkait misalnya laporan adanya plagiarisme oleh rektor terpilih. Kita juga apresiasi karena Pak Mendikbud baru baru ini sudah mampir ke Ombudsman, kita koordinasi, dan kita sampaikan terhadap hal ini,” kata Amzulian Selasa (21/01/2020).

Melanjutkan penjelasan Amzulian, anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyebutkan setidaknya ada 13 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti kementerian dan lembaga, dan sembilan rekomendasi di antaranya kepada Kemendagri.

“Jadi, ini mungkin ke depan, sebagaimana yang disampaikan Pak Ketua, akan dilakukan rapat koordinasi terbatas dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terhadap upaya pelaksanaan rekomendasi pelaksaan tersebut,” katanya.

Dia berharap ke depannya ada pertemuan rutin dipimpin Kemenko Polhukam untuk mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga yang dianggap perlu mendapatkan perhatian.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *