Satgas Covid 19 Tidak Boleh Mengatasnamakan DPR RI

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM –  Satgas COVID 19 DPR RI yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR RI adalah satuan tugas pribadi. Bukan resmi bentukan DPR RI .

Sebab pembentukannya sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama & memutuskannya dalam forum resmi.

Muat Lebih

“Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak,” kata Anggota DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Dengan demikian jika Satgas ini diteruskan, lanjut dia, maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR.

Tapi sepenuhnya tanggung jawab  pribadi-pribadi yang ada didalamnya.

“Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan COVID 19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha,” jelasnya.

“Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan “atas nama DPR RI” maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum,” tambahnya.

Politisi Demokrat ini menilai, Kesetjenan DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas utk kegiatan-kegiatan Satgas ini, lantaran akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan.

“Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yg ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR,” pungkasnya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *