INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online (judol) akan mengajak interpol untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kerja sama dengan interpol tersebut untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/04).
Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyebut Satgas pemberantasan judol juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi online secara menyeluruh.
“Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif,” tuturnya.
Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilakukan usai temuan server judi online yang berada luar negeri.
Pada Oktober 2023, Kominfo menemukan server judol yang menyasar masyarakat Tanah Air yang berada di Filipina dan Kamboja. Dengan demikian, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online,” pungkas Usman.(red)