INDOPOLITIKA.COM- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa DPR bersama Pemerintah, baru saja menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024.
Puan mengatakan, saat ini terdapat 248 RUU yang masuk dalam Daftar Prolegnas dan 50 RUU yang menjadi Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2020.
“Jumlah tersebut merupakan target yang prestisius dan sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua,” ujar puan, pada saat rapat paripurna, penutupan masa sidang I, tahun sidang 2019 – 2020, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/12/2019).
Putri Megawati Soekarno Putri itu juga mengatakan, bahwa DPR dan Pemerintah, perlu melakukan refocusing prioritas pada Daftar Proglegnas, guna menuntaskan program tersebut.
“Diperlukan komitmen kita semua, DPR dan Pemerintah, agar dapat menuntaskan program legislasi nasional,” tukasnya.
Tak hanya itu, Puan juga berpesan bahwa produk legislasi yang dihasilkan oleh Pembentuk Undang-Undang, agar selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD Tahun 1945 sebagai landasan yuridis, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis.
Selain itu, produk legislasi, selain dapat memberikan kepastian hukum, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kemudian, terkait dengan RUU yang dikategorikan sebagai Omnibus Law, Puan mengaku bahwa ini merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah.
“Sehingga diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan RUU carry over, Puan menjelaskan, DPR dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme carry over dari RUU tersebut dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali.[pit]