INDOPOLITIKA.COM- Ketegangan antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait izin proyek revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemprov, akhirnya masuk DPR.
Alih-alih menegur Menteri Sekretris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait perkara itu, politikus PDI Perjuangan di DPR ramai-ramai serang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov sudah merusak lingkungan. Dan tindakan itu bisa digolongkan sebagai kejahatan lingkungan.
“Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25/1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin,” kata Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Sekretariat Negara, di DPR, Selasa (28/01/2020).
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan Presiden Jokowi sudah mencanangkan program penghijauan di Monas, jangan sampai proyek revitalisasi Monas itu bertentangan dengan kebijakan negara.
“Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja,” katanya.
Apalagi meski sudah diwarning Kemensesneg untuk menghentikan sementara proyek tersebut, Pemprov tetap melanjutkannya, meski izin belum keluar. “Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?” ujarnya.
Sementara itu politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPR lainnya, Endro S Yahman, mempertanyakan sebenarnya kawasan Monas itu aset negara atau aset Pemprov DKI.
Menjawab pertanyaan anggota dewan, Mensesneg Pratikno mengatakan, terkait revitalisasi Monas sebelumnya sudah terjadi; di antaranya untuk keperluan pembangunan MRT yang sudah selesai dan balap Formula E yang masih dibahas.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah belum menerima surat permohonan izin untuk merevitalisasi Monas sehingga pihaknya tidak ada dasar untuk membahasnya.
“Saya sebagai Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas sudah kirim surat ke Gubernur DKI Jakarta dan setelah itu ada komunikasi dengan gubernur. Kami masih menunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksanaan Pengembangan Medan Merdeka,” katanya.
Pratikno menjelaskan, mereka telah mengirimkan surat ke gubernur DKI Jakarta karena ada prosedur yang belum dilalui. Selain itu, menurut dia, ada surat dari sekretaris daerah DKI Jakarta yang isinya penjelasan proyek revitalisasi Monas, bukan permintaan izin.
“Rencananya nanti Sesmen akan membalas surat Sekda tersebut, intinya meminta sampai terbitnya ijin maka proyek tersebut harus dihentikan,” katanya.
Pratikno mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyampaikan telaah terkait revitalisasi Monas sehingga akan menjadi bahan Komisi Pengarah melakukan telaah.[sgh]