Sekjen KIARA: RUU Omnibus Law Cacat Partisipasi Publik dan Cacat Substansi

INDOPOLITIKA.COM- Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law makin deras mengalir. Pasca para buruh turun ke jalan beberapa waktu lalu, kini giliran masyarakat nelayan menolak RUU ‘sapu jagat’ tersebut.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mengkampanyekan pada nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, untuk menolak RUU Omnibus Law.

Bacaan Lainnya

Sebab, menurut dia, RUU tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kehidupan mereka.

“RUU ini disusun bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir, tetapi disusun untuk melindungi kepentingan investor beserta segala kepentingannya yang akan mengeruk sumber daya alam, terutama sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, masyarakat pesisir wajib menolaknya,” tegasnya kepada Indopolitika.com, Selasa (04/02/2020).

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, secara umum RUU Omnibus Law ini memiliki dua kelemahan mendasar, yaitu: pertama, dari sisi partisipasi publik; dan kedua, dari sisi substansi.

Dari sisi partisipasi publik, RUU ini jelas-jelas tidak melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

Padahal, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka terdapat sejumlah pasal yang terkait dengan investasi di sektor kelautan. Pasal-pasal yang berpotensi merugikan kaum nelayan itu jumlahnya mencapai 27 pasal dan 87 ayat. Dari mulai pasal 94 sampai dengan 121 di dalam RUU tersebut.

Selain itu, di dalam RUU Omnibus Law Cilaka disebutkan sejumlah kata yang terkait dengan laut, yaitu: kelautan sebanyak 3 kata, perikanan sebanyak 120 kata, pesisir sebanyak 31 kata, dan pulau-pulau kecil sebanyak 30 kata.

Pada titik ini, RUU Omnibus Law Cilaka sesungguhnya akan memberikan dampak terhadap masyarakat pesisir, karena kemudahan berusaha yang diberikan untuk investor tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat pesisir.

Susan menyoroti pembentukan satuan tugas (satgas) bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik RUU Omnibus Law.

“Komposisi satgas ini didominasi oleh pengusaha, politikus, dan sedikit akademisi. Dari sisi ini, aspek partisipasi publik dalam RUU Omnibus Law tidak ada. Karena tidak ada keterlibatan masyarakat pesisir yang akan terdampak,” kata Susan.

Dari sisi substansi, penerapan RUU Omnibus Law akan sangat berdampak pada masyarakat pesisir diantaranya; Pertama, nelayan kecil maupun nelayan tradisional yang menggunakan perahu di bawah 10 gross ton serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap.

“Padahal, nelayan kecil dan nelayan tradisional diperlakukan khusus oleh Undang-Undang Perikanan, karena mereka menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta tidak mengeksploitasi sumber daya perikanan,” tutur Susan.

Kedua, lanjut dia, RUU ini menguatkan posisi tata ruang laut, sebagaimana diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Sampai dengan akhir tahun 2019, sebanyak 22 provinsi di Indonesia telah merampungkan pembahasan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda Zonasi).

“Dengan demikian, masa depan masyarakat pesisir, khususnya lebih dari delapan juta rumah tangga perikanan, akan terancam. Lebih jauh, tak ada alasan bagi masyarakat pesisir untuk menerima RUU Omnibus Law,” pungkasnya.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *