INDOPOLITIKA.COM – Sekretaris Pribadi Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Terhitung, Rina sudah dipanggil hingga 3 (tiga) kali sejak Selasa (4/2/2020).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, selain Rina, pihak Kejagung juga memanggil lima saksi lain. Mereka adalah Retno Sianny Dewi sebagai Komisaris PT. Dinas Sekuritas tahun 2012; Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra: Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management.
Kemudian Kejagung juga memanggil dua nama lain yang tidak disebutkan asal instansinya, yakni Moudy Mangkey dan Mohammad Paris. “Ya hari ini kita periksa enam saksi terkait kasus tersebut,” katanya, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Untuk diketahui, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian dua tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Tim penyidik Kejagung juga telah memperpanjang masa tahanan kelima tersangka yang semula 20 hari masa tahanan menjadi tahap kedua yakni, menambah 40 hari lagi masa tahanan. Hal tersebut lantaran, pemeriksaan oleh tim penyidik belum sempurna dan masih membutuhkan keterangan yang lebih lanjut sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama.[asa]