INDOPOLITIKA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengatakan, telah menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Jumlah tersebut terbagi dua periode, yaitu 2018 dan 2019, karena perkara yang bersentuhan dengan semua tahapan Pemilu 2019.
“Tahun 2018 kami menerima 521 aduan dan tahun 2019 kami menerima 509 aduan yang berkaitan dengan Pemilu 2019,” kata Ida Budhiati, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis humas DKPP, kemarin.
Dari semua perkara itu, imbuhnya, terdapat 650 aduan atau sekitar 63,3 persen dari jumlah aduan terkait Pemilu 2019 yang layak disidangkan dan melibatkan 2.455 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Terbagi atas 319 aduan pada 2018 dan 331 aduan untuk tahun ini.
Dari 650 aduan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang. “Setelah diperiksa, ternyata lebih banyak yang terbukti melanggar, dibanding yang direhabilitasi,” ungkap Ida.
Komposisi antara jumlah penyelenggara yang mendapat sanksi dan direhabilitasi adalah 52,3 persen dan 47,7 persen. Sebanyak 1.170 penyelenggara mendapatkan rehabilitasi, terbagi 632 penyelenggara pada 2018 dan 387 penyelenggara pada 2019.
Sedangkan jumlah penyelenggara yang mendapatkan sanksi, 1.019 orang (41,5 persen) mendapatkan sanksi peringatan. Kategori sanksi ini merupakan yang terbanyak dibanding kategori sanksi yang lain.