INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029,” ujar Hasyim Asy’ari yang disusul dengan ketok palu sebanyak tiga kali.
Diketahui, hari ini, Prabowo-Gibran mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres2024.
Pada acara tersebut, hadir juga pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta elite partai pendukung dari Nasdem, PKB dan PKS.
Bedasarkan perolehan suara, Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen. Sedangkan, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara alias 16,47 persen. [Red]