Sempat Jadi Polemik, Boy Rafly Resmi Dilantik Jokowi Jabat Kepala BNPT

INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo melantik Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5). Dengan begitu, Boy Rafli resmi menjadi pimpinan BNPT ke-5 sejak dibentuk pada 2010. Boy menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar oleh Kapolri dinilai menabrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2010 tentang BNPT yang menyatakan pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Bahkan, Kapolri dinilai mengintervensi kewenangan Presiden, bahkan melakukan maladministrasi.

Bacaan Lainnya

Pelantikan Boy tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UDD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Boy dalam sumpah jabatannya.

Pelantikan ini dilakukan dengan menerapkan physical distancing. Presiden Joko Widodo dan para tamu lainnya juga menggenakan masker guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/1378/KEP/2020, pada Jumat lalu (1/5). Dalam TR tersebut, Kapolri merekomendasikan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Suhardi Alius.

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Rabu (6/5).

Direkomendasikanya Boy Rafli Amar oleh Kapolri, kata Argo, sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri. Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

“Kalau di TR tertulis sebagai Kepala, karena itu adalah produk administrasi tetap. TR Kapolri berlaku hanya bagi kepegawaian anggota Polri,” demikian Argo Yuwono.

Diketahui, Boy Rafli memulai karir kepolisiannya pada tahun 1988 sebagai Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat dengan pangkat Ipda. Kemudian dia menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK Pada 1997.

Setelahnya karir Boy mulai merangkak naik. Sebelum diangkat menjadi kepala BNPT, Boy Rafli menjabat sebagai Wakil Kepala Lemdiklat Polri.

Posisi itu akan diisi oleh Luki Hermawan yang kini duduk sebagai Kepala Polda Jatim. Boy Rafli juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kadiv Humas Polri sebelum ditunjuk sebagai Wakil Kepala Lemdiklat Polri. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *