INDOPOLITIKA.COM – Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengklarifikasi kabar dari anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, yang menyebut adanya kamar mewah dan khusus Setya Novanto atau Setnov di Lapas Klas 1 Cipinang dan pengacaranya Fredrich Yunadi.
Ade mengatakan bahwa Setnov kala itu hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Klas 1 Cipinang. Sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov.
“Yaitu Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Klas 1 Cipinang,” kata Ade dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Ade melanjutkan, kamar Fredrich berada di blok khusus one man one cell. Kamar di blok tersebut tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich saja. Melainkan, kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. “Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatits, dan jantung,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian kamar tersebut, juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya. Lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kemudian, Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Klas 1 Cipinang. Sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak Rumah Sakit (RS) yang dirujuk di luar propinsi tempat narapidana menjalani pidana,” ujarnya.
Ade menyampaikan bahwa hal itu merujuk berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.