INDOPOLITIKA.COM – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menanggapi tuntutan jaksa terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Novel meminta pelaku penyiraman air keras terhadapnya dibebaskan. Pasalnya, ia sendiri tak yakin apabila kedua orang terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah orang yang menyiramkan air keras ke wajahnya pada 11 April 2017 silam.
Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha merasa sejak awal memprediksi bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa dalam kasus itu ditangkap, Novel tidak yakin jika keduanya benar-benar pelaku penyiraman air keras.
Sebab Novel merasa tidak ada penyidik atau pun jaksa yang bisa menjelaskan terkait kedua terdakwa itu. “Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” tulis Novel akun Twitternya Senin (15/6/2020).
Bahkan saat Novel menanyakan kepada para saksi mereka yakin jika kedua terdakwa itu bukanlah pelaku penyiraman air keras. Novel pun meminta keduanya lebih baik dibebaskan dari pada kasusnya ini seakan diada-adakan.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” sambungnya.
Atas alasan tersebut, dia sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun dibebaskan saja. “Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.
Refly sebelumnya menilai, jika Novel ragu dengan kedua terdakwa, maka keduanya harus dibebaskan dari tuntutan.
Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya.
Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti
Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?
Sdh dibebaskan saja drpd mengada2. https://t.co/IQ2IabfYPE— novel baswedan (@nazaqistsha) June 15, 2020
Singkatnya, dia ingin mengatakan, jika bukan pelaku sebenarnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum walau hanya sehari. [rif]