‘Siap Mainkan!’ Kode Keras Tersangka Wahyu Setiawan Setujui Bantu Loloskan Harun Masiku

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi perkara suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK mengungkap kode yang dipakai Wahyu dalam menyanggupi permintaan tersangka Harun Masiku agar bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR melalui proses pengganti antar-waktu (PAW). Duit suap itu diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Muat Lebih

“ATF (Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu) mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE (Saeful, swasta), kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!’,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (09/01/2020).

Agustiani adalah orang kepercayaan dari Wahyu Setiawan. Sementara Saeful adalah pihak swasta yang memberikan suap dalam kasus ini.

Lili mengatakan kasus ini bermula dari Juli 2019 terkait pengajuan gugatan uji materi atas meninggalnya Nazarudin Kiemas. DPP PDIP menunjuk Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin.

Berikut konstruksi perkara kasusnya:

a. Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

b. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

c. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

d. Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.

e. Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

f. Saeful menghubungi Agustiani Tio dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW.

g. Selanjutnya, Agustiani Tio mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku. Dan Wahyu Setiawan menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”

h. Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR-RI pengganti antarwaktu, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta.

i. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu:
a. Pertengahan Desember 2019
i. Salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio, Doni, dan Saeful;
ii. Wahyu Setiawan menerima uang dari dari Agustiani Tio sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan;

b. Pada akhir Desember 2019
i. Harun Masiku memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
ii. Saeful memberikan uang Rp 150 juta pada Doni;
iii. Sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani Tio, Rp 250 juta untuk operasional;
iv. Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani Tio, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani Tio.

j. Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal;

k. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu Setiawan kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun Masiku menjadi PAW;

l. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Tio. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.

Sebagai penerima
1. Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu

Sebagai pemberi
3. Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful sebagai swasta [sgh]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *