INDOPOLITIKA.COM – Dua hari lagi sudah memasuki Tahun 2020. Di tahun baru ini, masyarakat disarankan untuk berhemat. Sebab, sejumlah tarif dipastikan akan naik. Apa saja yang akan naik, berikut ulasannya.
Pertama adalah BPJS Kesehatan, mulai 1 Januari 202, iuran ini akan naik di semua jenis kelas.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Untuk kelas 3, dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per jiwa, kelas 2 dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000 per jiwa, kelas 1 dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Kedeua adalah tarif tol juga bakal naik. Penyesuaian tarif itu dilakukan karena sudah waktunya sesuai aturan yang ditetapkan.
Beberapa di antaranya sudah naik tarif di penghujung 2019. Seperti tol Jagorawi, Mojokerto-Kertosono, Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Makassar seksi IV, Cipali, dan lainnya.
Dalam daftar antrean, masih ada lagi Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, hingga Surabaya- Gempol.
Tarif sejumlah ruas tol lainnya juga dipastikan bakal ada yang naik di 2020. Hal ini mengingat penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang dihitung berdasarkan inflasi dari daerah tol berada.
Pengelola tol memang diberikan kesempatan untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun, pengelola tol harus memenuhi evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan Kementerian PUPR. Penetapan SPM sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014
Setidaknya ada 8 ruas tol yang terakhir disesuaikan tarifnya pada tahun 2018. Lalu 21 tol lainnya yang baru dioperasikan tahun 2018.[ab]