Sidang Eksepsi Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein : Wiranto Yang Sengaja Rekayasa Kasus Ini

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen dilaksankan hari ini, Rabu, 18 Desember 2019, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Sebelum sidang dimulai, Kivlan Zen sempat berbincang-bincang kepada wartawan terkait dengan kasusnya. Dia berkeyakinan dirinya tidak bersalah. Kivlan justru menunding, mantan Menkopolhukam Wiranto dan aparat kepolisian lah yang sudah membuat skenario ini.

Muat Lebih

“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan kepada wartawan sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Dengan suara yang pelan, Kivlan menjelaskan tuduhan pemberian uang kepada salah satu orang yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kivlan memang membenarkan telah memberikan uang kepada Iwan, salah satu terdakwa. Akan tetapi uang tersebut tidak diperuntukan membeli senjata. Melainkan uang itu ia berikan dalam rangka supersemar.

“Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan dengan nada lemah dan suara pelan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *