INDOPOLITIKA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan kelompok alias class action terkait banjir di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Sidang ditunda lantara tiga dari lima wakil korban banjir tidak hadir di sidang.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, selain karena perwakilan penggugat tak datang, sidang juga ditunda untuk memberikan kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk melengkapi berkas.
“Sidang ditunda sampai hari Senin 17 Februari 2020,” kata Panji Surono di PN Jakarta Pusat, Senin (03/02/2020).
Sidang Perdana gugatan banjir class action, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa kelengkapan berkas, baik dari penggugat dan tergugat. Berkas-berkas itu akan memutuskan, sidang class action bisa dilanjutkan atau tidak.
Selain kelengkapan berkas, majelis hakim juga memeriksa lima wakil dari lima wilayah di DKI Jakarta terkait banjir yang merendam rumah mereka pada 1 Januari 2020 lalu.
“Kalau (berkasnya sudah) lengkap, nanti kita tanyakan apakah benar mengajukan class action. Apakah sungguh-sungguh mewakili masyarakatnya. Harus jujur harus tanggung jawab. Dan harus ada surat kuasa,” kata hakim.
Seperti diketahui, 243 orang korban banjir di lima wilayah DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara class action. Gubernur Anies dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 42,3 miliar. Gugatan class action ini dikordinatori oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. [sgh]