INDOPOLITIKA.COM – Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali bergulir di MK, Kamis (4/4/2024). Pada sidang kali ini, terekam sejumlah kejadian menarik yang menyita perhatian.
Beberapa diantaranya momen ketika Hakim MK Arief Hidayat menegur sikap pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi sebelum disumpah sebagai ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran.
Kemudian, ada juga kejadian saat kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW) keluar dari ruang sidang ketika saksi Eddy Hiariej Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim Tegur Hasan Nasbi
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran pada sidang kal ini menghadirkan delapan ahli. Delapan orang itu yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhannad Asrun, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan, Amirudin Ilmar, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi.
Lalu, eks Wamenkumham Edward OS Hiariej, Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi hingga Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
“Agamanya semua muslim? Muslim ya. Pak Margarito muslim juga?” kata Suhartoyo sebelum diambil sumpah.
Namun, tampak dua tangan Hasan sedang dimasukkan ke kantong celananya sebelum diambil sumpah. Melihat sikap itu, Hakim Arief Hidayat menegur Hasan.
“Sebentar yang mulia. Itu yang pojok, tangannya yang benar itu. Jangan kayak koboi ya. Terima kasih,” tegur Arief.
Usai ditegur, Hasan secara spontan mengeluarkan kedua tangannya dari saku celananya. Kemudian kedelapan ahli diambil sumpahnya di bawah Alquran.
BW walk-out
Disisi lain, salah satu anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) keluar dari ruang sidang MK ketika Eddy Hiariej maju memaparkan keterangannya sebagai ahli Prabowo-Gibran.
BW memastikan akan masuk ke ruangan sidang lagi ketika Eddy telah selesai menyampaikan paparannya.
“Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya,” kata BW.
BW kemudian meninggalkan tempat duduknya dan meninggalkan ruang sidang.
“Silakan,” kata Ketua MK Suhartoyo. [Red]