Soal Dana Haji untuk Penanganan Covid-19, Begini Kata Kang Ace dan Babe Haikal

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Muncul isu jika haji tahun ini ditiadakan, maka dana haji akan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzilly tak sepakat bila dana haji diutak – atik untuk penanganan Covid-19. Ace berharap dana haji tak digunakan selain untuk kepentingan haji.

Ace mengakui, ada sumber dana APBN yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Ibadah haji, terutama untuk kepentingan petugas haji. Namun ia berhadapan, penggunaan dana dari APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji yang akan dialihkan untuk penanganan Covid 19, sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaraan ditunda atau tidak.

Muat Lebih

“Tapi prinsipnya dana haji yang berasal dari calon jamaah  haji tidak boleh sedikitpun dipergunakan untuk hal-hal yang lain, termasuk untuk penanganan Covid-19,” ujar Ace, Jumat (10/4/2020).

Soal usulan dana haji akan digunakan untuk Covid-19, Ace menegaskan, belum ada pembicaraan terkait secara khusus terkait penyelenggaraan haji tahun 2020 ini di Komisi VIII (Agama). Komisi VIII DPR RI akan membahas khusus tentang penyelenggaraan haji pada pekan depan dengan Menteri Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara itu, Ustaz Haikal Hasan meluruskan informasi beredar, menurutnya, tidak ada dana haji tahun ini yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Penegasan itu disampaikannya setelah ikut melakukan rapat streaming bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan beberapa ustaz dari lembaga lainnya. “

Jadi BPKH itu sangat baik sosialisasinya kepada siapapun. Nah kami tadi mendapat undangan secara Zoom ada 12 orang yang rapat, ada ketua Baznas, ada beberapa ustaz yang nggak saya sebutkan. Hadir sebagai pembicara ya Ketua BPKH sendiri yaitu Bapak Abimanyu,” ujarnya Jumat (10/4/2020).

Kata Babeh Haikal, sapaan akrabnya mengurai bahwa rapat turut membahas penggunaan kosakata dana haji yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 seperti yang beredar.

“Saya kurang sreg kalau ada bahasa marketing dana haji dipakai gitu, itu belum pernah terjadi sampai dengan saat ini. Pemakaian dana haji saya tegaskan belum pernah terjadi pada saat ini,” tegasnya

Dari rapat tersebut, sambungnya, BPKH mengurai bahwa yang akan digunakan adalah zakat dari hasil investasi dana haji dari jamaah yang telah melunasi dana haji.

“Yang ada mungkin pemanfaatan dari sisi investasi begitu mas. Itu pun tidak semua, itu pun yang menjadi hak untuk kewajiban pengeluaran zakatnya,” kata Ustaz Haikal dikutip dari Rmol.id.

Ustaz Haikal menjelaskan investasi yang dimaksud kini tengah dibahas oleh Menteri Agama Fachrul Razi bersama unsur lainnya. Kajian fokus pada apakah zakat hasil sebagian keuntungan investasi dana haji dapat disalurkan untuk penanganan Covid-19 atau tidak.

Sebelumnya, pada rapat virtual Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, muncul usulan agar dana Haji dialihkan untuk penanganan virus Corona jika nantinya pelaksanaan haji dibatalkan. Anggota Komisi VIII dari F-Demokrat, Nanang Samodra, yang mengusulkan pengalihan dana Haji untuk penanganan Corona tersebut.

“Saya khawatir bahwa pelaksanaan ibadah Haji ini kemungkinan besar akan tertunda. Alasannya hingga sekarang belum ada tanda-tanda COVID-19 akan menurun. Jadi saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan Haji ini bisa dialihkan untuk menangani COVID-19,” kata Nanang dalam rapat virtual Komisi VIII dengan Menag, Rabu (8/4).

Lanjutnya, kata Nanang, kalau tadi dari pendidikan dapat Rp2 triliun, ia meyakini dari ibadah Haji juga dimungkinkan akan dapat lebih banyak dari itu, apabila ibadah haji tidak berlangsung atau tidak jadi.

Menanggapi hal itu, Menag Fachrul mengatakan akan mengkaji usulan tersebut. Namun, ia berharap dana di Kemenag cukup sehingga dana Haji tidak perlu dialihkan.

“Kemudian tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk COVID-19, mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti. Mudah-mudahan nanti dana yang diberikan Menteri Keuangan akan cukup sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu,” ujar Fachrul. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *