Soal Natuna Sementara Selesai, Saatnya Bicara Kedaulatan Bahari Indonesia

INDOPOLITIKA.COM – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyatakan, kasus yang baru saja terjadi di Perairan Natuna seharusnya dijadikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai momentum penegasan Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Dimana batas-batas telah ditentukan oleh hukum laut internasional atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS). “Kasus Natuna harus dijadikan momentum penting untuk meneguhkan batas negara kepulauan sekaligus menyatakan perang kembali terhadap praktik IUU Fishing. Point pentingnya bukan pencitraan dan gagah-gagahan,” kata Susan, kepada Indopolitika.com, di Jakarta, pada Kamis (16/01/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Susan, hal ini bisa dijadikan pelajaran dan landasan kebijakan agar ke depan kasus Natuna tidak terluang di kawasan perbatasan Indonesia yang lain. “Jadi ke depan pemerintah Indonesia harus merumuskan agenda penguatan dan perlindungan nelayan beserta kawasan tangkapnya dari kejahatan IUU Fishing ke dalam konsep pertanahan nasional di laut,” katanya.

“Jadikan nelayan sebagai ujung tombak penjaga keamanan dan kedaulatan perairan Indonesia dan lindungi mereka dan ruang tangkapnya,” imbuh Susan.

Jika nelayan tidak diperkuat, Susan kembali menerangkan, saat pihak keamanan laut Indonesia sedang tidak berpatroli di Perairan seperti dalam kasus Natuna, maka kapal-kapal asing akan datang kembali dan mengambil sumber daya alam.

“Di dalam wacana pertahanan, pendekatan keamanan dengan militer saja tidak cukup. Nelayan di Natuna perlu menjadi bagian penting dalam wacana pertahanan, khususnya dalam konteks pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada di Natuna,” terangnya.{asa}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *