Soal Reklame Roboh, BPRD DKI Lempar Tanggung Jawab

INDOPOLITIKA.COM – Pihak kepolisian akan memriksa Badan Pajak dan retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait reklame roboh yang menwaskan satu orang di Cengkareng Jakarta Barat.

Menanggappi hal ini, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasongko mengaku telah mengusulkan untuk menertibkan reklame tersebut. Namun hingga insiden tersebut penertiban tersebut belum juga dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Soal papan reklame yang roboh di Cengkareng, sudah tidak ada lagi tayangan saat ini. Kamu sudah mengusulkan untuk penertiban sebelumnya. Satpol PP sebagai ketua tim penertiban dan pengawasan reklame dan sekarang untuk penyelesaian masalah reklame ini sedang dikoordinasikan penyelesaiannya oleh seluruh unsur di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Mulyo, Minggu (29/12/2019).

Dia mengatakan BPRD hanya memungut pajak reklame yang tayang di Jakarta. Menurutnya, fungsi pengawasan konstruksi reklame tidak berada d BPRD.

“Untuk penyelenggaraan reklame, BPRD hanya memungut pajak reklame yang tertayang. Kami tidak bertugas untuk pengawasan konstruksi bangunan reklame nya,” ucapnya.

Mulyo menyebut reklame model konvensional masih diperbolekan di lokasi tersebut. Perubahan ke digital yang menempel di dinding bangunan hanya di wilayah tertentu yang disebutnya kawasan kendali ketat.

Sebelumnya, reklame roboh di dekat lampu merah Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang driver ojek online bernama Rusianto tertimpa dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Rusianto saat ini berada di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengatakan pernah menerima laporan dari warga terkait kondisi papan reklame di lampu merah Cengkareng sebelum roboh. Polisi mengklaim sudah menyampaikan kondisi tersebut ke BPRD DKI Jakarta dan meminta reklame itu dibongkar.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *