INDOPOLITIKA.COM – Banyak pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terdampak dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki. BPJPH juga mengaku ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cilaka itu.
Pembahasan RUU tersebut juga melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Kementerian/Lembaga terkait itu sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.
UU JPH termasuk yang dibahas dalam Omnibus Law RUU Cilaka. BPJPH mengakui beberapa pasal di dalam UU JPH terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU itu.
Menurut Mastuki, pada serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal.
Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal.
“RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” kata Mastuki dalam keterangan tertulis BPJPH pada website Kementerian Agama, Selasa (21/01/2020).
Kedua, kata Mastuki, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal.
“Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” sebut Mastuki.
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Kata Mastuki, sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan.
Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam pembahasan tersebut, katanya, “Kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif.”
“Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif,” ujarnya juga.
Menurut Mastuki, banyak pasal dalam UU JPH yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal itu di antaranya: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.
Menurut Mastuki, pasal 4 UU JPH tidak dibahas. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). [rif]