Soal Spanduk Bioskop, Polisi Cokok Ketua GOIB Jaktim

INDOPOLITIKA.COM – Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Andy M Shaleh (AMS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. AMS ditetapkan tersangka terkait kasus pemamasangan spanduk ‘Tolak Bioskop XXI di Dekat Masjid PGC’.

“Yang bersangkutan sudah kita periksa, pasal sudah memenuhi dan sekarang AMS ditetapkan tersangka dan kita tahan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Panit Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Bara Libra Sagita menyebut kronologis penetapan tersangka. AMS diamankan di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian  Tersangka juga dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.

“Tersangka ditangkap tanggal 22 Januari 2020 di rumah tersangka di Kramat Jati, Jaktim, Ditetapkan tersangka Rabu tanggal 21 Januari,” kata Bara.

Polisi menjerat pasal terkait SARA ke tersangka karena memasang spanduk itu. Polisi juga menyita selebaran-selebaran dan spanduk ajakan demo dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI nomor 40/2006 tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar di Twitter gambar spanduk yang berisi ajakan melakukan aksi demo terkait adanya bioskop baru di pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Cililitan, Jakarta Timur.

“GOIB: Ikutilah Aksi Demo Bela Agama Islam dan Pribumi Menolak Bioskop XXI Dekat Masjid As-Sinah di PGC. Aksi Demo Pada HAri: Jumat, 17 Januari 2020, JAM: 13.00 WIB (Setelah Sholat Jumat). Bareng-bareng Usir Cina-Cina Brengsek dari Cililitan,” demikian tulisan di spanduk tersebut. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *