Sopir Gubernur Nurdin Pernah Diperintahkan Minta Uang Ke Pengusaha

INDOPOLITIKA.COM Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (8/1/20), terungkap sejumlah fakta dari pernyataan para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juniarto, sopir Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif mengaku, ia diperintah meminta bantuan uang ke pengusaha bernama Hartono alias Akau. Uang itu kemudian dipakai Nurdin untuk membantu masjid-masjid.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga digunakan untuk sumbangan kepada anak yatim hingga kegiatan peringatan hari-hari besar Islam, seperti Isra Mi’raj dan Idul Fitri

“Dia bilang coba minta bantu Pak Akau lah, ya siap, saya bilang kan. Karena perintah pimpinan,” kata Juniarto.

Ia kemudian menghubungi Akau dan menyampaikan permintaan Nurdin tersebut. Juniarto lantas diarahkan Akau menemui anak buahnya bernama Sugiarto.

“Udah, saya bilang oke, saya bilang ke Pak Sugi, saya sudah telepon Pak Akau. Dia (Sugiarto) bilang, udah bang kita ketemu siang di tempat parkiran Harbour Bay Batam. Saya janjian sama dia ketemu. Dibantu, Pak, untuk kegiatan sosial,” katanya.

Seingat Juniarto, ia menerima amplop berisi uang tunai sebanyak dua kali. Namun, ia tidak tahu berapa rincian uang yang ada di dalam amplop tersebut.

“Saya terima aja berapa pun dari dia, itu di amplop. Setelah itu saya serahkan ke beliau, beliau langsung sama saya, saya kan di situ sopir, Pak, langsung salah satunya pergi ke tempat acara kegiatan Maulid Nabi,” ujarnya.

Dari saksi bernama Sugiarto, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Tritunas Sinar Benua, terungkap bahwa mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan telah memintanya uang untuk kebutuhan Nurdin Basirun.

“Ya, Pak, itu yang sebenarnya,” kata Sugiarto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Sugiarto, pada saat itu Edy bertemu dengannya di Swiss Bell Hotel, Batam. Dia juga mengkonfirmasi pernyataannya dalam penyelidikan yang dibacakan oleh jaksa KPK di persidangan. Dalam keterangannya, pada 27 April 2019, Sugiarto mengaku telah bertemu dengan Edy Sofyan sekitar siang atau sore hari. Pertemuan itu hanya melibatkan Sugiarto dan Edy.

Lanjut Sugiarto, ia bertanya kepada Edy tentang kemajuan izin lokasi reklamasi yang diusulkan oleh PT Citra Buana Prakarsa. Edy, kata Sugiarto, mengatakan bahwa proses perizinan belum selesai. Itu karena persetujuan izin adalah kewenangan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada saat itu.

Setelah diskusi, Edy meminta bantuan Sugiarto untuk menyediakan sejumlah dana untuk kebutuhan Nurdin.

“Apakah kamu memberikan sesuatu untuk permintaan itu?” tanya jaksa M Asri Irwan. “Tidak, Tuan. Tidak ada,” katanya.

Hal ini, berbeda dengan kesaksian Edy dalam persidangan sebelumnya. Edy mengatakan ia menerima Rp 70 juta dari seorang pengusaha bernama Hartono alias Akau melalui Sugiarto.

“Benar, Pak. Saya memberi tahu Pak Sugi bahwa Pak Gub (Nurdin) mungkin memang mengalami kesulitan dan membutuhkan uang untuk pesta, jika mungkin dapat membantu. Yang saya tahu adalah dia (Nurdin) membutuhkan uang untuk saksi partai. Akhirnya, dia terbantu oleh Rp. 70 juta, ya saya terima,” kata Edy di persidangan Kamis (2/1/2020).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang pada Juli 2019.

Selain Nurdin, dalam kasus serupa KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budy Hartono, dan Abu Bakar dari pihak swasta.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *