Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Pemerintah Abaikan Nasib UKM

INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan mengubah skema subsidi harga gas elpiji 3 kilogram mulai semester II 2020.

Diketahui, subsidi tidak akan diberlakukan untuk memangkas harga barang, melainkan diberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kompensasi dalam bentuk uang.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, harga liquid petroleum gas (LPG) akan disesuaikan dengan harga pasar, sekitar Rp 35.000 per tabung. Tetapi, masyarakat miskin akan menerima kompensasi dalam bentuk uang atas selisih kenaikan harga gas tersebut.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto menilai pencabutan subsidi merupakan tindakan pemerintah yang abai atas penderitaan rakyat.

“Dengan alasan apapun pemerintah menunjukan semakin kedodoran dalam mengelola ekonomi negara. elpiji 3 kg sebagai barang kebutuhan dasar rakyat kecil. Pencabutan subsidi sudah tentu membuat beban rakyat  semakin berat,” ujar Bambang, Sabtu, (25/1/2020).

Padahal, konsumen elpiji 3 kg para usaha kecil, seperti pedagang gorengan, tukang bakso keliling dll. Bahkan para nelayan dan petani juga menggunakan  elpiji tersebut  dalam kegiatan usahanyanya.  Menurutnya, dampak pencabutan subsidi telah menimbulkan  kenaikan harga mencapai hampir  seratus persen. Dia pun menilai, pemerintah seperti kehilangan akal sehatnya. Kebijakan tersebut  sudah barang tentu mengurangi pendapatan para usaha kecil.

Kebijakan tersebut, kata dia, mencerminkan tidak kredibelnya pemerintah dalam tata kelola barang strategis tersebut. Penggunaan elpiji sebagai konversi dari minyak tanah pindah elpiji , dengan maksud agar lebih efisien. Tujuan yang mulia ini disambut  baik oleh takyat.

“Pada masa lalu memang pemerintah sebagai pengekspor BBM sehingga dengan konfidence pemerintah mengalihkan minyak tanah ke elpiji . Tetapi  saat ini kondisinya sudah  sebagai importir BBM,” imbuh Bambang.

Karena itu, lanjut Bambang,  pemerintah harus  membatalkan kebijkaan pencabutan subsidi. “Pemerintah harus cerdas dengan melakukan kebijakn lain seperti menggenjot kenaikan pendapatan dari pajak guna memperbaiki postur APBN agar lebih pro rakyat,” tegas Bambang.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *